Mengenal Pembangunan Zona Integritas

Hari ini, sampai dengan 4 hari ke depan, kami menjadi fasilitator pada Diklat Manajeman Strategi Pembangunan Zona Integritas. Untuk itu, dalam 4 hari ke depan, saya akan menulis sedikit pengetahuan dan pengalaman saya dalam membangun Zona Integritas.

Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran utama Reformasi Birokrasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi  yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan peningkatan pelayanan publik, maka dicanangkan program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan  Wilayah Bebas Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM). Program Pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan miniatur dari Program Reformasi Birokrasi. Apabila Program Reformasi Birokrasi dibangun menyeluruh tingkatan Kementerian dan Lembaga/Pemda (walaupun nantinya akan ada perluasan hingga unit eselon I dan II), Program Pembangunan ZI dibangun pada unit-unit yang lebih kecil mulai dari Eselon I hingga Eselon IV. Unit-unit kecil yang sukses membangun Zona Integritas diharapkan dapat menjadi unit percontohan bagi unit-unit lain di suatu K/L/Pemda sehingga  pada akhirnya secara simultan akan mendorong pencapaian tujuan Reformasi Birokrasi di instansi tersebut

Oleh karena dibangun pada unit-unit organisasi yang lebih kecil, maka area perubahan yang dibangun pada Pembangunan ZI tidak sebanyak area perubahan di RB. 

Apabila di RB ada delapan area perubahan yang dibangun, di ZI hanya 6 area perubahan.  Ada dua area perubahan di RB yang tidak dibangun di ZI yaitu komponen deregulasi kebijakan serta penataan dan penguatan organisasi. Kedua komponen tersebut tidak dibangun di ZI karena pada umumnya kedua area tersebut adalah kebijakan organisasi secara luas, yang biasanya di luar kendali satker Pembangun ZI.

Keenam area perubahan yang dibangun pada kegiatan pembangunan ZI yang meliputi komponen manajeman perubahan, penataan tatalaksana, Manajeman SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Layanan Publik tersebut pada penilaian Pembangunan ZI disebut KOMPONEN PENGUNGKIT. Selanjutnya, untuk mengkonfirmasi hasil pembangunan pada area pengungkit yang dilakukan oleh suatu unit pembangun ZI, dilakukan penilaian atas KOMPONEN HASIL, yang terdiri dari  dua indikator utama yaitu Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN serta Kualitas Pelayanan Publik. 

Apabila digambarkan, maka skema kegiatan Pembangunan ZI sebagai berikut.


Pembangunan Komponen Pengungkit mempunyai bobot penilaian sebesar 60% dari Pembangunan ZI, sedangkan komponen hasil mempunyai bobot penilaian sebesar 40%.  Dari keenam area perubahan tersebut, Komponen Manajeman Perubahan merupakan landasan dari Pembangunan komponen-komponen yang lain. 

Apa saja yang dibangun di komponen manajeman perubahan sehingga komponen tersebut sangat penting untuk diperhatikan? Ada beberapa hal yang utama, yaitu terkait tim kerja, rencana kerja, perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta mekanisme sosialiasasi pembangunan ZI. Dengan kata lain, manajeman perubahan adalah terkait dengan perencanaan seluruh kegiatan ZI secara utuh serta bagaimana kita membangun mindset dan budaya kerja yang bersih dan bebas dari KKN serta berorientasi pada pelayanan. 

Ingat,,dua hal yang saya sebut terakhir pada akhirnya adalah tujuan Pembangunan ZI, yaitu PEMERINTAH YANG BERSIH  DAN BEBAS KKN, serta PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK,.Mindset menuju pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta berorientasi kepada pelayanan tersebut sangatlah penting sekali untuk selalu diinternalisasikan pada setiap diri ASN. Tanpa adanya pembangunan pola pikir dan budaya kerja untuk menuju PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KKN, serta PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PUBLIK tidak ada gunanya membangun ZI, karena saya yakin akhirnya Pembangunan ZI hanya akan dirasa sebagai formalitas dan tugas tambahan saja.

Keenam komponen yang dibangun pada area pengungkit akan dikonfirmasi hasilnya pada KOMPONEN HASIL, dengan kata lain ada hubungan kausalitas di dalamnya. Keberhasilan pembangunan area pengungkit harusnya tercermin dalam keberhasilan capaian pada komponen hasil pula.

Sebagai panduan dalam penilaian komponen pengungkit pada Pembangunan Zona Integritas, digunakan tools berupa Lembar Kerja Evaluasi Pembangunan ZI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PermenPAN dan RB No 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan atas PermenPAN dan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebsa dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sedangkan untuk menilai komponen hasil digunakan hasil survei eksternal yang terdiri dari survei persepsi anti korupsi dan survey kepuasan masyakarat. Selain itu terdapat satu komponen lagi yang menjadi komponen penilaian pada komponen hasil yaitu pemenuhan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan pemeriksa eksternal maupun internal.

Satker yang memenuhi nilai minimal baik komponen pengungkit ataupun komponen hasil pada akhirnya akan mendapatkan predikat Menuju WBK ataupun Menuju WBBM.

Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja; sedangkan Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat Menuju WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Untuk bisa mendapatkan predikat Menuju WBBM, suatu unit kerja harus mendapatkan predikat Menuju WBK terlebih dahulu.

Penilaian Pembangunan ZI sendiri dilakukan secara berjenjang, tahap awal adalah penilaian mandiri oleh unit kerja pembangun ZI atas pemenuhan seluruh komponen pengungkit; selanjutnya hasil penilaian mandiri tersebut akan direviu oleh Tim Penilai Internal yang ditunjuk oleh suatu instansi (biasanya dilakukan oleh unit khusus di Itjen) dalam kegiatan Penilaian Internal Pembangunan ZI. Berdasarkan hasil reviu yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal, Tim Penilai Internal akan mengajukan unit-unit yang dinilai layak untuk diajukan ke penilaian nasional. Selanjutnya, berdasarkan hasil usulan dari Tim Penilai Internal Tersebut, Tim Penilai Nasional pembangun ZI yang terdiri dari KemenPAN dan RB, Ombudsman, dan KPK akan melakukan penilaian nasional dan memutuskan apakah suatu unit kerja layak mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM atau tidak.




Komentar