Memaknai Layanan #3

Baru-baru ini Presiden Jokowi baru saja mencanangkan Core Value ASN yang diberi jargo BerAKHLAK yang merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Selain menetapakn Core Value ASN tersebut, Presiden Jokowi juga menetapkan branding ASN 'Bangga Melayani Bangsa'. Pencanangan core value dan employee branding tersebut merupakan upaya untuk menyeragamkan nilai-nilai dasar ASN, sehingga secara agregat nilai tersebut akan mendorong kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Hal tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, memang jelas disebutkan dalam ketentuan tersbeut bahwa fungsi ASN adalah untuk pelayan publik (selain fungsi lainnya sebagai pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa)

Lagi-lagi ini tentang pelayanan. Namun demikian, untuk dapat menginternalisasi core value tersebut, maka seharusnya setiap ASN mengetahui dengan pasti apa jenis layanan publik yang diselenggarakannya. 

Kedengarannya aneh ya kalau seorang ASN tidak tau apa layanan publik yang diselenggarakannya? Hehehe,,ini aneh tapi nyata di institusi saya yaitu di BPK, bahwa kami belum sepenuhnya sepakat apa yang menjadi layanan publik utama di BPK.

Sesuai dengan amanat UUD 1945, BPK mempunyai  tugas untuk memeriksa keuangan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. Sesuai amanat UUD 1945 tersebut maka jelas bahwa core business BPK adalah pemeriksaan terkait pengalolaan keuangan negara (daerah). Tapi, apa memang kegiatan pemeriksaan itu adalah layanan BPK?

Pro kontra menganai pemeriksaan keuangan negara apakah merupakan suatu bentuk layanan publik memang dapat dipahami. Secara awam telah terbentuk gambaran mengenai layanan publik di masyarakat, bahwa layanan itu biasanya diberikan sesuai dengan kebutuhan/permintaan masyarakat, terkait dengan kepentingan masyarakat secara langsung, diidentikan dengan barang/jasa tertentu, dan hasilnya dapat langsung dirasakan. Mungkin juga dibayangkan bahwa ketika mengakses layanan tersebut anda akan dilayani oleh seorang petugas, di suatu ruangan khusus, mengikuti alur tertentu, dan pada akhir layanan akan mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Bagaimana dengan pemeriksaan? tentu saja kegiatan pemeriksaan tidak akan memenuhi definisi layanan seperti gambaran awam pada umumnya. Siapa sih yang suka diperiksa BPK? 😁

Ini pertanyaan yang menggelitik. Saya mencoba mencari beberapa referensi untuk menjawab pertanyaan tersebut, dan menurut saya, modul pada tautan ini cukup bisa menjelaskan dan membuat saya mantap untuk menjawab bahwa Kegiatan Pemeriksaan adalah layanan publik utama yang diselenggarakan oleh BPK.

https://kepri.kemenkumham.go.id/attachments/article/2595/Modul%20Pelayanan%20Publik%204%20Des.pdf

Beberapa hal yang dapat saya rangkum dari tulisan tersebut sebagi berikut.

Pelayanan publik memang seringkali diartikan dalam arti sempit, pun dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam ketentuan tersebut, pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan publik. 

Mengapa diartikan sempit?

Antara lain karena ruang lingkup layanannya. Dalam pasal  5 ayat 2 UU No 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa pelayanan publik meliputi: pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Tidak ada penjelasan mengenai definisi sektor strategis lainnya. Namun, hal tersebut mungkin dapat dikaitkan dengan hak warga negara yang dilindungi UUD 1945 seperti yang termuat dalam UUD 1945 pasal 27 sd 34, Apabila merujuk pada ketentuan tersebut, memang susah menempatkan pemeriksaan BPK sebagai layanan publik.

Melihat semakin kompleknya kebutuhan publik yang seharusnya menjadi tanggungjawab pemerintah, Dwiyanto (Dwiyanto, Agus .2010. . Manajemen Pelayanan Publik: Peduli, Inklusif, dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gamapress) memberikan definisi layanan publik secara lebih luas yaitu semua jenis pelayanan untuk menyediakan barang/jasa yang memiliki eksternalitas yang tinggi dan dibutuhkan oleh masyarakat yang memenuhi kriteria yaitu merupakan jenis barang atau jasa yang memiliki eksternalitas tinggi dan sangat diperlukan masyarakat serta penyediaannya terkait dengan upaya mewujudkan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen perencanaan pemerintah, baik dalam rangka memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga, mencapai tujuan strategis pemerintah, dan memenuhi komitmen dunia internasional. 

Definisi yang diberikan oleh Dwiyanto tersebut menurut saya cukup dapat memberikan argumentasi bahwa Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah bentuk dari layanan publik.

1. kegiatan pemeriksaan adalah merupakan jasa yang memiliki eksternalitas yang tinggi, yaitu mengkonsumsi biaya yang harus ditanggung oleh suatu pihak (dalam hal ini biaya tersebut tidak langsung ditanggung oleh pribadi masyarakat- bukan barang privat- namun ditanggung oleh pemerintah)

2. penyediaan jasa tersebut berkaitan dengan tujuan bersama yang tercantum dalam konstitusi maupun dokumen perencanaan pemerintahan, yang dalam hal ini sesuai UU No 15 tahun 2014 tentang Pemeriksaan dan Tanggungjawab Pengelolaan Keuangan Negara, pemeriksaan BPK bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Definisi Dwiyanto tersebut selaras dengan pendapat yang sangat relevan dengan penjelasan Bapak Hendar Ristriwaan (Akademisi Fakultas Hukum Unpad/Mantan Sekjen BPK) pada suatu kegiatan diskusi di BPK. Menurut beliau, dalam memadang suatu layanan publik, kita tidak boleh hanya melihat pada sekedar outputnya saja. Kita harus melihat layanan publik pada aspek yang lebih luas, sampai dengan dampak dari kegiatan yang dilakukan. 

Jadi, dengan penjelasan tersebut, apakah masih ragu kalau pemeriksaan BPK adalah layanan publik?

Komentar